Impor emas oleh 8 perusahaan lewat Bandara Soekarno-Hatta senilai 47,1 T menjadi sorotan. Pasalnya, dari laporan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu importasi emas itu dikenakan bea masuk 0 persen.
Komisi III DPR mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas skandal impor emas Rp47,1 triliun di bea cukai penerimaan negara dalam lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).